Monitoring Realisasi Pengelolaan dan Pemantauan KBKT

PDFCetakE-mail

Tabel 1. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di PT. Indexim Utama, Kalimantan Tengah


NKT

Atribut NKT

Ancaman

Metode

Strategi Pengelolaan

Penanggung Jawab

MONEV KBKT

1.1

Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian

 

  • penyuluhan di masyarakat
  • pembentukan kelompok tani
  • pelatihan dan pembuatan demplot
  • pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman
  • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Sosial &

Tim Perencanaan

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman
    • Berdasar Analisa Peta Citra Satelit tahun 2022
    • Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • pengamanan dan perlindungan hutanmelalui pemasangan poster/papan himbauan
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan melalui pengelolan hutan kolaboratif
    • penagaman dan perlindungan hutan melalui patroli
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

penebangan tidak terencana

  • penerapan RIL
    • Penerapan reduced impact logging (RIL)
    • khusus areal-areal hutan yang berada di blok-blok kerja yang berdekatan dengan kawasan HL, maka daerah-daerah tersebut sebaiknya mendapat perlakuan khusus sebagai kawasan lindungan (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • guna memberikan peluang peningkatan kemampu-tahanan populasi jenis-jenis penting, antar areal lindungan tersebut perlu dihubungkan sedemikian rupa sehingga terbentuk koridor satwa yang efektif

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

 

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

 

 

-          Pengelolaan dan Monitoring

Terhadap

  • Kawasan Lindung Sempadan Sungai
  • KPPN
  • Tegakan Benih
  • Buffer Zone

 

 

1.2

Jenis (species) hampir punah

 

 

jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Sosial &

Tim Perencanaan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman
    • Berdasar Analisa Peta Citra Satelit tahun 2022

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/informasi
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan melalui pengelolaan hutan kolaboratif
    • patrol (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman
    • Berdasar Analisa Peta Citra Satelit tahun 2022

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL

  • penerapan RIL
    • Penerapan reduced impact logging (RIL)
    • survey vegetasi secara intensif guna mengetahui daerah sebaran dan jumlah populasi jenis-jenis CR
    • daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis CR dijadikan areal konservasi genetik (perlindungan hutan)
    • bekerjasama dengan pihak yang berkompeten untuk meneliti jenis-jenis berstatus CR(konservasi in-situ)
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis CR(konservasi in-situ)

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

 

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

 

 

-          Pengelolaan dan Monitoring

Terhadap

  • Kawasan Lindung Sempadan Sungai
  • KPPN
  • Tegakan Benih
  • Buffer Zone

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

1.3

Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup

 

 

Fauna

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Sosial &

Tim Perencanaan

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohonpakan dan sarang satwa liar

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patrol secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
    • penyuluhan
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • patrol regular  (pengamanan hutan)

Tim Sosial, Satuan Pengamanan, dan

Tim Lingkungan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

perburuan satwa liar oleh staff perusahaan

  • penyadartahuan
  • peraturan pelarangan perburuan untuk staf perusahaan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pelindungan Flora-Fauna Dilindungi

Tim Lingkungan

-          Sosialisasi dan Penyuluhan Keberadaan Kawasan Lindung yang ada dalam areal Perusahaan

-          Identifikasi Keberadaan Jenis Flora dan Fauna Dilindungai dalam Areal Kawasan UM

-          Pembuatan Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

-          Menjalankan SOP

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti satwa yang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi
    • restorasi habitat atau lahan terdegradasi dengan melakukan penanaman kembali atau memelihara anakan alam pohon lokal sebagai pakan dan sarang satwa

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Melaksanakan Penelitian satwa liar dan indentifikasi status konservasinya

-          Laporan identifikasi Flora dan Fauna

-          Laporan Penelitian Kehidupan Perairan khusus Nekton

-          Melakukan Penanaman Pada areal rehabilitasi dan areal Tanah kosong

Flora

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Sosial &

Tim Perencanaan

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (Pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patrol regular (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • pemuliaan pohon
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk menelitiflorayang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi(konservasi in-situ)
    • restorasi lahan terdegradasi dengan melakukan penanaman kembali atau memelihara anakan alam pohon yang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi

Tim Produksi &

Tim Persemaian dan Binhut

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Melaksanakan Penelitian satwa liar dan indentifikasi status konservasinya

-          Laporan identifikasi Flora dan Fauna

-          Laporan Penelitian Kehidupan Perairan khusus Nekton

Melakukan Penanaman Pada areal rehabilitasi dan areal Tanah kosong

1.4

Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan &

Tim Sosial

  • Pihak UM telah melaksanakan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasang poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patrol reguler (pengamanan dan perlindungan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan perburuan dan pengambilan ikan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pelindungan Flora-Fauna Dilindungi

Tim Lingkungan &

Tim Sosial

-          Pembuatan Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

pengambilan pasir dan batuan sungai (quarry)

  • pengaturan mekanisme pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)
    • penyusunan SOP pengambilan pasir dan batuan sungai (quarry)
    • restorasi lahan terdegradasi akibat pengambulan batu (quarry)

Tim Lingkungan &

Tim Perencanaan

-          Pembuatan Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

-          Pembuatan Mekanisme/SOP Restorasi lahan terdergrasi akibat pengambilan batu/Tanah Timbunan serta Menjalankan SOP

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis migran
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis migran

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Unit Konservasi dan Litbang

Telah melakukan monitoring tentang keberadaan satwa kunci, indentifikasi terhadak Flura dan Fauna dilindungi juga keberadaan jenis Migran

2.1

Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami

 

Tidak ditemukan pada proses indentifikasi KBKT

 

 

 

 

 

 

2.2

Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan)

penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Produksi &

Tim Perencanaan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patroli (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

kebakaran hutan dan lahan

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan pembuatan api di dalam kawasan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Tim Lingkungan &

Tim Sosial

-          Pembuatan Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

2.3

Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami

 

 

-          predator puncak (macan dahan Neofelis nebulosa, beruang madu Helarctosmalayanus, burung hantu Strigidae, kerabat elang)

-          frugivora puncak (rangkong Bucerotidae, kuau raja Argusianusargus)

-          spesies yang membutuhkan ruang luas, namun kepadatan populasinya rendah (owa kalawat Hylobatesmuelleri, bekantan Nasalislarvatus)

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan, dan

Tim Sosial

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patroli secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

perburuan liar

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan perburuan untuk staf perusahaan
    • penyuluhan/sosialisasi
    • pembuatan poster
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patroli secara reguler
    • penyusunan SOP Pelindungan Satwa LiarDilindungi

Tim Sosial,

Satuan Pengamanan &

Tim Lingkungan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

  • Memasang papan larangan dan Himbauan Larangan Penebangan Pohon dalam areal kawasan hutan

 

  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RILsesuai SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis satwa liar dilindungi(konservasi in-situ)
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • pencegahan fragmentasi hutan, pemeliharaan kesinambungan kanopi dan tutupan tajuk serta konektivitas blok-blok hutan

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

 

3

Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan, dan

Tim Sosial

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patroli secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

-          Melakukan Penanaman kembali pada areal bekat tebangan, penanaman jalan sarad, Penanaman Areal Tpn, TpK, Areal Tanah Kosong, dan penanamna Kanan Kiri Jalan pada Areal Eks tebangan

 

 

4.1

Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan, dan

Tim Sosial

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui  patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

-          Penerapan Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • mempertahankan areal resapan, lahan dengan kemiringan curam, serta daerah sempadan sungai
  • mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian dan rawa
  • menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • melaksanakan RILsesuai SOP
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor erosi dan sedimentasi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

4.2

Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan, dan

Tim Sosial

  • Sosialisasi penyuluhan di masyarakat terkait satwa liar dilindungi juga keberadaan kawasan lindung pada areal UM
  • Membuatan peta Penutupan Lahan hutan pada Areal UM
  • Memasang papan larangan dan Himbauan terkain Larangan perburuan satwa liar dilindungi

 

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial &

semua bidang

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Melakukan Penanaman kembali pada areal bekat tebangan, penanaman jalan sarad, Penanaman Areal Tpn, TpK, Areal Tanah Kosong, dan penanamna Kanan Kiri Jalan pada Areal Eks tebangan

 

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • mempertahankan areal resapan, lahan dengan kemiringan curam, serta daerah sempadan sungai
  • mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian
  • menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor erosi dan sedimentasi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat
    • membuat sudetan-sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

membuat sudetan-sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

-          Melakukan Penanaman kembali pada areal bekat tebangan, penanaman jalan sarad, Penanaman Areal Tpn, TpK, Areal Tanah Kosong, dan penanamna Kanan Kiri Jalan pada Areal Eks tebangan

 

 

4.3

Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan

perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Tim Lingkungan,

Tim Perencanaan, dan

Tim Sosial

 

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perliundungan dan pengamanan hutan melalui patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Tim Sosial&

semua bidang

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • pencegahan kebakaran hutan dan lahan
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • penyusunan SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
    • perlindungan dan penagaman hutan dengan memelihara sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung
    • perlindungan dan pengamanan hutan dengan cara mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui penetapan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil

Tim Produksi &

Tim Lingkungan

 

  • pelaksanaan Mekanisme/ SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

 

 

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

 

5

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal

tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan

 

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan partisipatif
  • pemantauan dan evaluasi kegiatan perladangan
    • Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada desa-desa di sekitar perusahaan khususnya terkait dengan NKT 5.
    • Menyusun dan melaksanakan SOP tentang resolusi konflik.
    • Menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pengelolaan NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
    • Pasang plang/tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat

Tim Sosial

  • Menyusun dan melaksanakan SOP tentang resolusi konflik.
  • Melasanakan Sosialisasi dan penyuluhan Kepada masyarakat sekitar hutan terkait kawasan lindung, satwa liar dilindungi dan tumbuhan dilindungi
  • Meningkatkan kerjasaman dengan masyarakat sekitar dengan kerkolaborasi secara partisifatif dalam pengelolaan hutan
  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

 

 

 

pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk;

 

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemberdayaan masyarakat melalui program CSR
  • survai social, ekonomi dan budaya masyarakat
  • pemantauan dan evaluasi kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat
    • Menyusun program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan.
    • Merekrtut tenaga kerja lokal yang memahami kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar perusahaan sehingga dapat dijadikan sebagai mediator/fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat.
    • Mencari terobosan baru terkait dengan kegiatan pertanian masyarakat (sawah, karet, coklat, dll) dan mencegah perluasan areal di dalam kawasan perusahaan.

Tim Sosial

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5

  • penerapan RIL
  • sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • perlindungan dan pengamanan hutan dengan menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • Inventarisasi hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan untuk melihat potensi pengembangan dan kerjasamakan dengan masyarakat (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • Pemantauan dan evaluasi terhadap hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan untuk melihat potensi pengembangan dan kerjasamakan dengan masyarakat (Pengelolaan hutan kolaboratif)
    • melakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari (pengelolaan hutan kolaboratif)

Tim Sosial, Tim Perencanaan, dan Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

6

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 6

  • penerapan RIL
  • sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • melakukan sosialiasi sebelum kegiatan penebangan dilakukan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6
    • melakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari (pengelolaan hutan kolaboratif)

Tim Sosial, Tim Perencanaan, dan Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

-          Mekanisme/SOP Perlindungan Hutan mengenai gangguan terhadap Flora dan Fauna

Menjalankan SOP

 

  • Pihak UM telah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat

Terkait Keberadaan Kawasan Lindung, Situs Budaya, Areal Sakral

  • Pembentukan kelompok tani  pada Desa Binaan
  • Pelatihan dan pembuatan demplot
  • Pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman

 

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

 

lokasi-lokasi yang diidentifikasi NKT 6 tersebut berada di dalam areal perusahaan yang berstatus non hutan.  Bila tidak dikelola dengan baik, NKT 6 ini akan mengalami gangguan dari kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan pertanian, penanaman, dan lainnya. 

  • inventarisasi situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
  • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • inventarisasi situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • Perlindungan dan pengamanan hutan dengan menyusun dan melaksanakan SOP secara partisipatif tentang perlindungan situs budaya
    • kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pengakuan dan penghormatan terhadap  situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat dan mencegah aktivitas perladangan yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • Perusahaan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan situs tradisional tersebut.

Tim Sosial

Bersama Masyarakat melalukan inventarisasi terkait situs dan tempat-tempat dilindungi oleh masyarakat

-          Melakukan pemantauan dan pengelolaan terhadap Situs budaya yang telah teridentifikasi

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

  • Dalam Hal keberadaan kawasan sakral dan situs buadaya terdapat kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pengakuan dan penghormatan terhadap  situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat dan mencegah aktivitas perladangan yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut (pengelolaan hutan kolaboratif)

Perusahaan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan situs tradisional tersebut.

 

 


Tabel 2. Monitoring Evaluasi Pemantauan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di PT. Indexim Utama, Kalimantan Tengah


NKT

Atribut NKT

Ancaman

Tujuan

Metode

Strategi

Pemantauan

Tata

Waktu

Penanggung Jawab

MONEV

HCVF

1.1

Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain

Memastikan bahwa perladangan tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Perencanaan &

Tim Lingkungan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukanpemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

 

penebangan tidak terencana

Memastikan bahwa penebangan tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

 

1.2

Jenis (species) hampir punah

 

 

jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

-          Pembuatan Pos Jaga di Titik strategis

-          Terdapat Buku Laporan harian Tamu/Mutasi

-          Progress Kegiatan satpam

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)tahun 2022

 

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perlinhut

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

1.3

Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup

 

Fauna

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Sosial & Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan ilegal logging didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

 

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohon pakan dan sarang satwa liar

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan ilegal logging didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-

 

perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat

Memastikan bahwa perburuan liar terhadap satwa liar dilindungi tidak terjadi di dalam areal konsesi

Pengawasan keluar masuk areal konsesi

 

 

  • Membangun pos jaga
  • Membuat buku mutasi harian
  • Menyusun bulanan kegiatan Satpam
  • 1 bulan sekali

Satpam PH

-          Pembuatan Pos Jaga di Titik strategis

-          Terdapat Buku Laporan harian Tamu/Mutasi

-          Progress Kegiatan satpam

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi

Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar

  • Melakukan monitoring penangkapan satwa liar
  • 6 bulan sekali

Tim Sosial

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

Memastikan bahwa perburuan satwa liar dilindungi tidak dilakukan oleh karyawan  perusahaan

Pemantauan perburuan

  • Melakukan monitoring perburuan
  • 1 bulan sekali

Satpam PH

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

-          Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

Flora

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

-          Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

1.4

Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan monitoring tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Tim Perencanaan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauanpenggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

Memastikan bahwa tidak terjadi perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

Pengumpulan informasi pengambilan ikan

  • Melakukan monitoring pengambilan ikan
  • 6  bulan sekali

Tim Lingkungan &

Tim Sosial

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

-          Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

Memastikan bahwa pengambilan pasir dan batuan sungai (queri) dilakukan secara terukur

Pemantauan pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

 

  • melakukan evaluasi kegiatan pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

 

  • setiap selesai pemelihaan jalan

Tim Perencanaan

-          Pengambilan pasir dan batuan/Tanah Timbunan  (queri) dilakukan secara terukur

-

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

2.1

Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami

 

 

Tidak ditemukan pada proses Indentifikasi KBKT

 

 

2.2

Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan)

penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

kebakaran hutan dan lahan

Memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahantidak terjadi di dalam areal konsesi

Pemantauan perladangan dan perubahan tutupan lahan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 6  bulan sekali

Tim Lingkungan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

2.3

Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami

 

  • predator puncak (macan dahan Neofelis nebulosa, beruang madu Helarctosmalayanus, burung hantu Strigidae, kerabat elang)
  • frugivora puncak (rangkong Bucerotidae, kuau raja Argusianusargus)
  • spesies yang membutuhkan ruang luas, namun kepadatan populasinya rendah (owa kalawat Hylobatesmuelleri, bekantan Nasalislarvatus)

 

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan  pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

perburuan liar

Memastikan bahwa perburuan liar tidak terjadi di dalam areal konsesi

Pengawasan keluar masuk areal konsesi

 

 

  • Membangun pos jaga
  • Membuat buku mutasi harian
  • Melakukan pemantauan terhadap pihak luar yang keluar masuk areal konsesi
  • 1 bulan sekali

Satpam PH

-          Pembuatan Pos Jaga di Titik strategis

-          Terdapat Buku Laporan harian Tamu/Mutasi

-          Progress Kegiatan satpam

 

Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi

Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar

  • Melakukan pemantauan terhadap penangkapan satwa liar yang dilindungi
  • 6 bulan sekali

Tim Sosial

-          Pembuatan Pos Jaga di Titik strategis

-          Terdapat Buku Laporan harian Tamu/Mutasi

-          Progress Kegiatan satpam

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

3

Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Tim Perencanaan

 

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

-          Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

-          Pembuatan Pos Jaga di Titik strategis

-          Terdapat Buku Laporan harian Tamu/Mutasi

-          Progress Kegiatan satpam

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai dan Areal Produksi,)

4.1

Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan bahwa perladangan di dalam areal konsesi bisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan  pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Tim Perencanaan

Lingkungan

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Pemetaan Lokasi

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

4.2

Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Tim Perencanaan

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Pemetaan Lokasi

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

4.3

Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan

perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • memetakan perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan perubahan fungsi kawasan hutan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 6 bulan sekali

Tim Perencanaan

 

Laporan Pengelolaan dan identifikasi Flora dan Fauan Pada Kawasan Lindung (KPPN, Sempadan Sungai,)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial & Tim Perencanaan Hutan

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Pemetaan Lokasi

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

5

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal

tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan

 

Memastikan bahwa areal pemanfaatan masyarakat jelas serta tidak tumpang tindih

Pemantauan kegiatan masyarakat didalam areal perusahaan

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan masyarakat di dalam areal perusahaan terkait dengan temuan HCV 5
  • melaksanakan pemantauan secara partisipatif NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemasangan plang/tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial

-     Pihak UM telah Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemasangan plang/tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku

-    Melaksanakan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa yang terdapat di sekitar perusahaan

-    Bersama Masyarakat melakukan pemantauan secara pastisifatif

pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk

 

Memastikan bahwa isu dan pelaksanaan pemekaran desa dan pertambahan jumlah penduduk tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan

-          pemantauan dan evaluasi kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat

  • Pemantauan dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan.
  • Pemantauan dan evaluasi terkait dengan kegiatan pertanian masyarakat (sawah, karet, coklat, dll) dan mencegah perluasan areal di dalam arealperusahaan.
    • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

Tim Sosial

-          Melakukan Program pemberdayaan masyarakat terhadap 8 Desa binaan

-          Desa Muara Mea

-          Lampeong II

-          Lampeong I

-          Payang

-          Berong

-          Baok

-          Tanjung Harapan

-          Linon Besi I

 

-          Penyuluhan Pertanian Menetap

 

-          Peningkatan Ekonomi Masyarakat

 

-          Bantuan sarana Prasarana (bantuan Modal)

Penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

  • Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Pemantauan hasil hutan bukan kayu

 

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan RIL
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan
    • setiap selesai petak tebang

Tim Sosial & Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM

 

6

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

  • Penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 6

-       Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

-       Memastikan bahwa perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)

  • Pemantauan pelaksanaan RIL
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan RIL
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap areal bekas  penebangan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6
    • setiap selesai petak tebang

Tim Sosial & Tim Produksi

-          Penerapan SOP RIL

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi

 

(Terdapat laporan Audit RIL Tahun 2022)

 

-          Berdasar Analisa Peta Citra Satelit Tahun 2022

Tidak terdapat perubahan Penutupan Hutan pada Kawasan UM secara signifikan

 

-          Berkolaborasi kerjasama/Partisipatif dengan Masyarakat terkait pengelolaan dan pemantauan Areal Situs Budaya dan Areal sakral masyarakat

-          Penyelesaian konflik terhadap kawasan sakral Gunung Peyuyang dan Panyenteau telah menemui Kata sepakat “Berdamai” (BAP Perdamaian dengan Masyarakat)

 

  • · Lokasi-lokasi yang diidentifikasi NKT 6 tersebut berada di dalam areal perusahaan yang berstatus non hutan.  Bila tidak dikelola dengan baik, NKT 6 ini akan mengalami gangguan dari kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan pertanian, penanaman, dan lainnya. 
    • Memastikan bahwa situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat tidak diganggu atau dirusak oleh perusahaan
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pengakuan dan penghormatan terhadap  situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap  aktivitas perladangan yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut
      • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Tim Sosial

-          Pihak UM bersama dengan Masyarakan Memastikan bahwa situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat tidak diganggu atau dirusak oleh perusahaan

-

-          Akan dilakukan tata batas Kawasan sacral Ring 1 secara Internal oleh managemen Perusahan bersama masyarakat desa Muara Mea dan dibuat gapura/Balai Basarah pada Areal/Hutan Sakral tersebut

Selanjutnya untuk areal/ kawasan-kawasan ini Terkait pelepasannya, SK Kawasan dan Payung Hukumnya akan berproses melalui Pengusulan kepada Pemda dan KPHP Barito Utara oleh masyarakat

 

Patroli oleh tim tidak ditemukan adanya gangguan Terhadap Flora dan Faunan Satwa liar didalam kawasan um

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Laporan patroli Tahun 2022 yang dilaksanakan 1 bln sekali setiap tahun

-          Patroli oleh tim Juga melibatkan dari pihak Polisi dan TNI (PAMOVIT)

Laporan mencakup Patroli Kebakaran Hutan, Ilegal Logging, Gangguan Flora dan Fauna pengamanan aset

 

-          Pemetaan Lokasi

-          Situs Buadaya

-          HUtan sakral

indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday15
mod_vvisit_counterYesterday299
mod_vvisit_counterThis week907
mod_vvisit_counterLast week1683
mod_vvisit_counterThis month2730
mod_vvisit_counterLast month6369
mod_vvisit_counterAll days1520770

We have: 4 guests online
Your IP: 44.220.181.180
 , 
Today: Sep 12, 2024