Fungsi Hutan

Cetak

Oleh Administrator Rabu, 20 Juni 2012 07:19

Fungsi hutan areal kerja PT. Indexim Utama berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor  806/Kpts-VI/1999m tanggal 30 September 1999 terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP).  Adapun luasan areal hutan berdasarkan fungsinya disajikan pada Tabel.

Penutupan Lahan
Kondisi penutupan berdasarkan Peta Penafsiran Citra Landsat 8 OLI skala 1:100.000 Path 117 Row 61 liputan tanggal 22 Agustus 2013. Kondisi penutupan lahan didominasi areal berhutan berupa hutan bekas tebangan (LOA).  Secara rinci kondisi penutupan vegetasi menurut fungsi hutan di areal IUPHHK PT. Indexim Utama disajikan pada Tabel.

Kondisi Penutupan Vegetasi Areal Kerja PT. Indexim Utama Berdasarkan Fungsi Hutannya

Sumber : hasil Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Landsat 8 OLI skala 1:100.000 Path 117 Row 61 liputan tanggal 22 Agustus 2013
(S.419/IPSDH-2/2013 tanggal 13 Desember 2013)