Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

PT Indexim Utama

RENCANA PENGELOLAAN PERIODE 2022-2031

PDFCetakE-mail

Oleh administrator Selasa, 31 Oktober 2023 08:33

RENCANA PENGELOLAAN PBPH PT INDEXIM UTAMA

PERIODE 2022 – 2031

 

PBPH PT Indexim Utama adalah unit usaha yang telah diberi hak untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 639/Kpts/Um/10/1977, tanggal 29 Oktober 1977 atas areal seluas 73.000 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 20 tahun. Akhirnya pada tanggal 30 September 1999, PT INDEXIM UTAMA memperoleh izin perpanjangan PBPH yang kedua berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.806/Kpts-VI/1999 luas 52.480 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 55 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 387 huruf a PerMenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, ditetapkan bahwa pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku Izin Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/gubernur/bupati/walikota sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,  dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dipersamakan sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan maka terbitlah SK Menteri Kehutanan No. 1437/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor  806/Kpts-VI/1999 tanggal 30 September 1999 tentang Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan PT. INDEXIM UTAMA CORPORATION di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 52.480 Ha.

PBPH PT Indexim Utama akan tetap berkomitmen dan berperan aktif dalam menjamin kepada pasar bahwa kayu yang dihasilkan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari serta memastikan adanya keseimbangan pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan standard dari Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama. Sehubungan dengan hal tersebut PBPH PT Indexim Utama telah mendapatkan Sertifikat Mandatory PHPL No. 002/LPVI-007/TRANsTRA dan Sertifikat Voluntary FSC® SGSCH-FM/COC-009890.

Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama sebagai berikut:

A. Visi Perusahaan

  1. Visi PBPH PT Indexim Utama adalah Pengelolaan hutan produksi secara lestari untuk kesejateraan bersama.

B. Misi Perusahaan

  1. Mengelola hutan produksi secara lestari dengan memperhatikan dan memperhitungkan prinsip-prinsip kelestarian produksi, ekologi dan sosial dengan mentaati peraturan perundangan dan persyaratan dalam pengusahaan hutan dan perlindungan lingkungan.
  2. Melakukan pencegahan kerusakan lingkungan akibat pengusahaan hutan.
  3. Melaksanakan perbaikan berkelanjutan dalam rangka mencapai derajat pengelolaan hutan lestari.

Guna rencana kegiatan yang terarah, terpadu, terukur, terkontrol dan mudah dalam pengawasan maka PBPH PT Indexim Utama menyusun Rencana Pengelolaan dalam periode sepuluh tahun kedepan (2022 – 2031), berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Periode 2022 – 2031 yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai SK.7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Sesuai dengan RKUPH tersebut sistem silvikultur yang digunakan PBPH PT Indexim Utama adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dengan Etat Luas 1.310,16 Ha/th dan Etat Volume 91.767,67 m3/th. Pada tahun 2012 areal PBPH PT Indexim Utama telah selesai dilakukan Tata Batas sepanjang 157,18 Km dan telah dilakukan penetapan areal kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 8/I/IUPHHK-HA/PMDN/2017. Penataan Areal Kerja periode 2022 – 2031 mencakup peruntukan areal:

A. Kawasan Lindung :

  1. Sungai dan Sempadan Sungai seluas 2.262,42 Ha
  2. Buffer Zone Hutan Lindung seluas 5.215,72 Ha
  3. Hutan Rotan Masyarakat seluas 2.553,15 Ha
  4. Hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) seluas 279,79 Ha
  5. Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) seluas 300 Ha
  6. Kebun Benih seluas 701,12 Ha

B. Areal Produksi :

1. Hutan Primer

  • Areal tebangan seluas 996,64 Ha

2. Hutan Sekunder

  • Areal tebangan seluas 35.122,99 Ha
  • Calon Petak Ukur Permanen (PUP) seluas 429,86 Ha

3. Non Hutan seluas 2.755,28 Ha

4. PUP (Petak Ukur Permanen) seluas 200 Ha

5. Sarana Prasarana seluas 650 Ha

6. APL (Areal Penggunaan Lain) seluas 779,07 Ha

Tahapan Kegiatan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) periode 2022 – 2031 meliputi :

  1. Penataan Areal Kerja (PAK) seluas 16.919,97 Ha
  2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) seluas 16.920 Ha
  3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) sepanjang 284,55 Km dengan rincian :
    • Jalan utama sepanjang 94,85 Km
    • Jalan cabang sepanjang 189,70 Km
  4. Pemanenan seluas 14.298 Ha dengan taksiran volume tebang 744.998,40 m3
  5. Penanaman terdiri dari beberapa kegiatan:
    • SILIN seluas 1.500 Ha
    • Rehabilitasi seluas 418 Ha
    • Kanan Kiri Jalan seluas 400 Ha
    • Areal Non Hutan seluas 1.000 Ha
  6. Pemeliharaan Tanaman terdiri dari beberapa tahap:
    • Tahap I (Et+3) seluas 3.318 Ha
    • Tahap II (Et+4) seluas 3.281 Ha
    • Tahap III (Et+5) seluas 3.265 Ha
  7. Pembebasan Pohon Binaan total seluas 13.792 Ha
  8. Perlindungan dan Pengamanan Hutan seluas 14.298,03 Ha dengan kegiatan:
    • Pembentukan Satgas Damkarhut
    • Pencegahan illegal logging
    • Peningkatan kesadaran masyarakat (penyuluhan) tentang kebakaran lahan & hutan
    • Pembinaan daerah perladangan
    • Pencegahan perambahan hutan
    • Pengadaan Sarpras kebakaran
    • Perlindungan hama penyakit tanaman
    • Pemasangan papan peringatan
    • Perlindungan flora-fauna
  9. Pemasaran dengan penjualan ke industri grup sebesar 95% dan penjualan lokal 5%
  10. Rencana pemenuhan tenaga profesional bidang kehutanan (GANIS-PHPL) sebanyak 16 orang untuk memenuhi standart sebanyak 18 orang
  11. Rencana Tenaga Kerja yang diserap sebanyak 354 orang tenaga harian
  12. Rencana Kelola Sosial dilakukan di Desa Muara Mea, Desa Lampeong I, Desa Lampeong II, Desa Berong dan Desa Payang dengan rincian sasaran pembinaan, sebagai berikut:
    • Peningkatan pendapat, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan
    • Penyediaan sarana dan prasarana sosial
    • Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam kelestarian sumber daya alam
  13. Rencana kegiatan Kelola Lingkungan mencakup :
    • Komponen fisik kimia
    • Komponen biologi
    • Komponen sosial ekonomi dan budaya
    • Komponen kesehatan masyarakat
  14. Rencana kegiatan Penelitian dan Pengembangan mencakup aspek:
    • Silvikultur
    • Produksi
    • Lingkungan
    • Sosial budaya
  15. Rencana Peralatan tertuang dalam dokumen RKTPH
 

Visi dan Misi

PDFCetakE-mail

Oleh Administrator Selasa, 25 April 2023 05:38

Komitmen PT Indexim Utama sebagai pemegang IUPHHK-Hutan Alam di tuangkan dalam bentuk visi dan misi yang menjadi pegangan dasar dalam malakukan kegiatan.

Selanjutnya...

 

Sejarah Perusahaan

PDFCetakE-mail

Oleh Administrator Rabu, 25 April 2012 05:28

Indexim Utama - Hutan Indexim Utama - Hutan

PT Indexim Utama adalah suatu perusahaan swasta nasional, dibidang pengelolaan hutan, yang telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola areal hutan dalam bentuk Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di KalimantanTengah.

Selanjutnya...

 

Monitoring Evaluasi Penerapan Reduced Impact Logging (RIL)

PDFCetakE-mail

Oleh administrator Kamis, 16 Februari 2023 06:46

MONITORING DAN EVALUASI

PENERAPAN REDUCED IMPACT LOGGING PT INDEXIM UTAMA

TAHUN 2022


 

Sebagai perusahaan yang mempunyai komitmen tinggi dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab PT Indexim Utama telah membuktikannya dengan berhasilnya mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Yang Baik dari Forest Stewardship Council (FSC) untuk periode 2013-2018 dan periode 2018-2024. PT Indexim Utama juga mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada periode 2013-2018 dan periode 2018-2024.

Penerapan RIL yang telah dilakukan oleh PT Indexim Utama mendekati dua puluh (20) tahun telah memberikan perubahan dalam pemahaman dan kemampuan yang menggembirakan dalam pelaksanaannya dilapangan. Untuk mengetahui sejauh mana konsistensi dan perubahan serta kemajuan dalam penerapan RIL tersebut, maka evaluasi mengacu pada standar RIL yang dikembangkan oleh Tropical Forest Foundation (TFF) telah dilaksanakan pada 24-30 November 2022 yang lalu oleh tenaga ahli dari TFF.

 

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dilapangan bahwa :

  1. PT Indexim Utama mempunyai staff Prencanaan dan Produksi dengan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik untuk memenuhi seluruh aspek dari standard RIL.
  2. Hasil evaluasi menunjukan skor yang dicapai adalah sebesar 88,91% (SANGAT BAIK) meningkat dibandingkan dengan nilai yang dicapai pada 2019 yang lalu sebesar 82,91%. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengetahuan yang dimiliki telah diterapkan dan digunakan dalam operasional dilapangan.

Rekomendasi dalam menjaga konsistensi dan kualitas penerapan RIL dilapangan :

  1. TFF mendorong manajemen perusahaan untuk terus menerus mengawasi dan mengingatkan kepada seluruh staff operasional dalam menerapkan RIL dan mengharapkan management camp untuk tetap menjaga komitmen penuh dalam penerapan dan pengelolaan hutan secara lestari dan mengadopsi RIL secara konsisten pada operasional dilapangan.
Berikut ini adalah gambar-gambar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Reduced Impact Logging oleh Tim Tropical Forest Foundation Bapak Hasbillah :

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Gambar 4

Gambar 5

Gambar 6

Gambar 7
MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN REDUCED IMPACT LOGGING
Telah dilakukan oleh Tropical Forest Foundation (TFF) pada tanggal 24-30 November 2022
 

Produksi

PDFCetakE-mail

Oleh Administrator Kamis, 16 Februari 2023 00:00

Perencanaan
Kegiatan dimulai dengan Penataan Areal Kerja dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dengan IS 100% sehingga dapat dihasilkan LHC, peta sebaran pohon, peta kontur serta penandaan jalan utama, jalan cabang dan jalan sarad.

Pemanenan
Pemanenan berdasarkan RKUPH PBPH PT. Indexim Utama periode 2022-2031 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai SK. 7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021, dengan :
•    Etat luas maksimum + 1.310,16 ha / tahun
•    Etat volume maksimum + 91.767,67 m3 / tahun

Pemanenan di seluruh areal PBPH PT. Indexim Utama  dengan menerapkan Reduce Impact Logging (RIL).

Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut :

1). Penandaan arah rebah pohon
2). Perencanaan jalan sarad dan TPn
3). Penandaan trase jalan sarad
4). Pembuatan lorong sarad
5). Penebangan jenis niagawi
6). Penyaradan
7). Pembuatan Cros drain dan merapikan bekas Tpn

Realisasi Produksi  PBPH PT. Indexim Utama dari tahun 1977 s/d 2022.

No.

Tahun Penebangan RKT

Target Tebangan

Realisasi Tebangan

Keterangan

Luas (Ha)

Prod. (m3)

Luas (Ha)

Prod. (m3)

1.

1977 - 1978

730.00

27,600.00

420.00

15,596.99


2.

1978 - 1979

2,100.00

111,000.00

1,550.00

95,890.65


3.

1979 - 1980

2,100.00

76,000.00

1,700.00

63,242.13


4.

1980 - 1981

900.00

27,000.00

100.00

148.93


5.

1981 - 1982

-

-

-

-

vacum

6.

1982 - 1983

400.00

20,000.00

292.00

14,638.29


7.

1983 - 1984

350.00

20,000.00

55.00

2,349.74


8.

1984 - 1985

1,400.00

60,000.00

500.00

13,280.29


9.

1985 - 1986

1,200.00

60,000.00

300.00

13,488.56


10.

1986 - 1987

1,000.00

50,000.00

500.00

28,071.21


11.

1987 - 1988

1,200.00

60,000.00

1,000.00

40,446.79


12.

1988 - 1989

1,000.00

60,000.00

900.00

52,252.95


13.

1989 - 1990

1,000.00

47,000.00

1,000.00

46,547.63


14.

1990 - 1991

1,150.00

50,000.00

1,150.00

50,001.35


15.

1991 - 1992

800.00

50,000.00

800.00

50,001.67


16.

1992 - 1993

900.00

65,000.00

900.00

65,004.44


17.

1993 - 1994

600.00

44,800.00

590.00

44,197.66


18.

1994 - 1995

700.00

35,750.00

491.32

26,936.20


19.

1995 - 1996

700.00

37,500.00

705.00

37,502.00


20.

1996 - 1997

700.00

40,000.00

700.00

40,012.00


21.

1997 - 1998

700.00

56,000.00

727.78

56,019.97


22.

1998 - 1999

700.00

38,942.00

649.08

33,659.73


23.

1999 - 2000

1,004.62

67,606.00

667.58

42,661.78


24.

April - Des. 2000

1,092.48

57,910.00

419.48

22,948.72

(Perub. th anggaran ke tahun Takwim)

25.

2001

1,317.04

72,448.00

1,317.04

66,274.98


26.

2002

1,329.00

65,554.00

977.64

42,885.53


27.

2003

1,226.40

68,200.00





Revisi RKT 2003

1,226.40

55,800.00

1,192.40

50,138.36


28.

2004

1,354.00

42,750.00

943.00

29,502.34

TPTI


2,250.00

31.48

2,258.64

Trace Jalan


45,000.00

974.48

31,760.98


29.

2005

973.00

39,800.00

741.00

25,941.25

TPTI


5,200.00

51.56

5,235.71

Trace Jalan


45,000.00

792.56

31,176.96


30.

2006

1,071.00

40,750.00

768.00

29,560.17

TPTI


4,250.00

46.12

4,313.99

Trace Jalan


45,000.00

814.12

33,874.16


31.

2007

1,224.00

60,069.00

655.00

30,691.04

TPTI


1,431.00

29.83

1,440.08

Trace Jalan


61,500.00

685.13

32,131.12


32.

2008

1,332.00

39,798.00

1,143.50

34,120.65

TPTI


1,202.00

8.48

269.51

Trace Jalan


41,000.00

1,151.98

34,390.16


33.

2009

1,192.00

38,304.00

1,083.00

35,415.98

TPTI


1,696.00

58.72

1,286.42

Trace Jalan


40,000.00

1,141.72

36,702.40


34.

2010

1,050.00

45,300.00

732.97

32,675.27

TPTI


1,150.00

4.10

213.30

Trace Jalan


46,450.00

737.07

32,888.57


35.

2011

1,076.43

47,838.00

651.90

26,391.74

TPTI


21,010.00

102.00

540.33

Trace Jalan


68,848.00

753.90

26,932.07


36.

2012

1,215.00

30,605.00

1,156.00

29,470.98

TPTI


1,195.00


1,190.77

Trace Jalan




30,661.74


37.

2013

1,332.00

46,857.00

1,183.00

42,842.00

TPTI


30.00


28.74

Trace Jalan


46,887.00


42,870.74


38.

2014

1,303.00

44,093.00

1,269.00

43,554.09

TPTI


907.00


906.33

Trace Jalan


45,000.00


44,460.42


39.

2015

1,258.00

54,855.00

686.10

34,733,14

TPTI


959.00


957.87

Trace Jalan


55,814.00


35,691.01


40.

2016

1,030.00

66,710.00

472.46

40,186.01

TPTI


690.00


691.00

Trace Jalan


67,400.00


40,877.01


41.

2017

1,168.00

69,010.00

483.00

32,398.05

TPTI


595.00


0

Trace Jalan


69,605.00


32,398.05


42.

2018

1,300.00

47,507.00



TPTI

Co 2017

300.00

9,593.00



TPTI


1,600.00

57,100.00




43.

2019

1,243.00

48,137.00

915.06

33,938.47

TPTI

 

345.00

 

349.88

Trace Jalan

44.

2020

1,127.00

33,429

135.19

6,808.75

TPTI

 

864.00

 

866.93

Trace Jalan

45.

2021

1,556.00

35,631.77

262.00

6,863.32

TPTI

 

438.34

 

38.41

Trace Jalan

Co 2020

417.00

7,975.8

299.00

5,430.82

 

46.

2022

1,260.5

43,548.62

362.00

16,931.05

TPTI

 

480.18

 

421.23

Trace Jalan

Jumlah dari Tahun 1977 s/d 2022

48,481.47

2,217,154.71

33,890.44

1,575,808.75


 
indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday26
mod_vvisit_counterYesterday105
mod_vvisit_counterThis week388
mod_vvisit_counterLast week2021
mod_vvisit_counterThis month4413
mod_vvisit_counterLast month3941
mod_vvisit_counterAll days1493642

We have: 2 guests online
Your IP: 18.227.24.209
Mozilla 5.0, 
Today: Apr 25, 2024